Kamis, 18 November 2010

Makalah Lembaga Keuangan Bukan Bank

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Adapun dasar hukum pendirian Lembaga keuangan non bank adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.

Lembaga keuangan non bank ini memeliki beberapa tujuan yang diantaranya adalah :

1. Untuk mendorong perkembangan pasar modal

2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

Selain tujuan lembaga keuangan non bank ini juga memiliki peranan dalam perekonomian yang diantaranya:

1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

2. Memperlancar distribusi barang

3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Mengenai jenis-jenis lembaga non bank ini, seyogyanya menjadi pokok pembahasan masalah yang akan dibahas dalam bab berikutnya.

B. Perumusan Masalah

Untuk membatasi kajian dalam makalah ini, maka perlu sekiranya dirumuskan masalah yang menjadi pokok bahasan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :

1. Apa yang di maksud dengan Lembaga keuangan non bank itu?

2. Apa saja jenis-jenis lembaga keuangan non bank?

3. Bagaimanakah peranan lembaga non bank ini dalam perekonomian?


BAB II

JENIS-JENIS LEMBAGA NON BANK

A. Perusahaan Asuransi

Asuransi merupakan hubungan hukum antara dua pihak yang saling terkait dalam suatu perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban antara “tertanggung” (insured/assured), yaitu pihak yang mempercayakan (mengasuransikan) miliknya terhadap suatu risiko yang mungkin terjadi, dan “penanggung” (insurer/under writer’s), yaitu pihak yang menerima pertanggungan. Pihak ini lazim disebut “perusahaan asuransi”.

Polis Asuransi

Dalam setiap transaksi asuransi harus diterbitkan suatu akte bermaterai tempel sebagaimana diatur dalam aturan bea materai akte ini yang dinamakan Polis. Atau surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak. Polis ini memuat hal-hal sebagai berikut :

1. Nomor polis

2. Nama dan alamat tertanggung

3. Uraian risiko

4. Jumlah pertanggungan

5. Jangka waktu pertanggungan

6. Besar premi, bea materai dan lain-lain

7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan

8. Khusus untuk polis yang dipertanggungkan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis) dan nomor mesin kendaraan.

Premi (Premium)

Premi asuransi adalah uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya premi adalah :

1) Untuk asuransi kebakaran, premi tertanggung dari :

a. Konstruksi bangunan

b. Lokasi (letak) bangunan

c. Terhadap apa saja barang itu dipertanggungkan

2) Untuk asuransi pengangkutan laut, premi tertanggung dari :

a. Jenis kapal yang dipertanggungkan (konstruksi kayu, besi)

b. Barang yang dimuat (mudah rusak dan terbakar)

c. Syarat-syarat pertanggungan (misal seluruhnya rusak, sebagian, rusak khusus).

d. Untuk asuransi kendaraan bermotor, premi bergantung dari jumlah yang dipertanggugkan.

B. Perusahaan dana pensiun (Taspen)

Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun

Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.

Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :

1. Loyalitas

2. Kewajiban moral

3. Kompetisi pasar tenaga kerja

Manfaat bagi karyawan :

1. Rasa aman

2. Kompensasi yang lebih baik

C. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

Modal Koperasi :

1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

Landasan Koperasi :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

Keuntungan :

1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

D. Pasar Modal

Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Instrumen yang digunakan dalam pasar modal umumnya antara lain; saham, obligasi, debenture, warrant, right. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi diman efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontinuitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.

Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan

Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan.

Keuntungan pasar modal :

1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.

2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.

3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :

1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.

2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.

3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :

1. Memperoleh deviden bagi pemegang saham

2. Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham

3. Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi

4. Mempunyai hak suara dalam RUPS

5. Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

1. Mendapatkan dana yang lebih besar

2. Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana

3. Memperkecil ketergantungan terhadap bank

4. Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan

5. Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

1. Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan

2. Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi

3. Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

E. Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.

Keunggulan Modal Ventura :

1. Sumber dana bagi perusahaan baru.

2. Adanya penyertaan manajemen.

3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

5. MV menaikkan pamor PPU.

6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura

7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :

1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang

2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha

3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :

1. Keberhasilan Usaha Meningkat

2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang

3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan

4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat

5. Likuiditas Menigkat

F. Anjak Piutang

Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :

1. Peningkatan penjualan

2. Kelancaran modal kerja

3. Memudahkan penagihan hutang

4. Efisiensi usaha

Manfaat bagi factor :

Bayaran dari klien

Manfaat bagi customer :

1. Kesempatan untuk membeli secara kredit

2. Pelayanan penjualan yang lebh baik

G. Pegadaian

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya waktu pinjaman.

Di Indonesia, lembaga pemniayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.

1. Aktivitas Usaha Pegadaian

Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.

Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaiam. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk tujuan yang mendesak.

Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian menerima pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan aktivitas Perum Pegadaian lainnya.

2. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian

Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga dapat memberikan nilai yang positif.

Trust atau kepercayaan merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian adalah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi adalah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia adalah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan secara sempurna dan memberikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida adalah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.

Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna adalah analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan manajemen resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.

3. Aktivitas Jasa Non-gadai

Produk pegadaian berupa jasa non gadai meliputi:

a. Penitipan Barang

Perum Pegadaian memiliki gudang penyimpanan barang dengan kapasitas yang besar dan aman sehingga mampu menjamin keamanan barang bergerak yang ditinggalkan oleh pemeliknya. Atas jasa ini, perum pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakan sebagai biaya penitipan barang.

b. Penaksiran Nilai Barang

Perum Pegadaian memberikan jasa penaksiran barang dengan tujuan meberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik mereka. Atas jasa ini, Perum Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.

c. Gold Counter

Sebagaian simpana berupa perhiasan dan emas tidak diambil kembali setelah jatuh tempo oleh pemeliknya karena alasan tertentu. Untuk itu, pegadaian yang meiliki hak gadai atas barang tersebut kemudian mejual kembali ke masyarakat. Gold counter dapat menjadi alternatif bagi masyarakat untuk membeli perhiasan dan emas.

4. Sumber Dan Penggunaan Dana

Sumber Dana pada perum pegadaian berasal dari:

a. Modal Sendiri, modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian berasal dari modal awal, penyertaan dari pemerintah, dan laba ditahan yang berasal dari akululasi laba sejak masa pemerintahan Hindia Belanda.

b. Pinjaman Jangka Pendek, berasal dari perbankan dan dari pihak lainnya. Pinjaman dari perbankan merupakan sumber dana yanmg paling dominan dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Adapun pinjaman dari pihak lainnya berasal dari pendapatan diterima dimuka, biaya yang masih harus dibayar dan lainnya.

c. Penerbitan Obligasi, diterbitkan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat. Atas obligasi yang dibelinya, masyarakan memperoleh imbalan berupa bunga.

Sedangkan Penggunaan dana Pegadaian meliputi:

a. Uang Kas, uang kas merupakan dana likuid yang harus tersedia untuk memenuhi kewajiban yang harus segera dibayar. Kewajiban ini berupa pengeluaran untuk jasa pembiyaan, biaya pajak, biaya operasional, dan biaya-biaya lainnya.

b. Jasa Pembiyaan, penggunaan dan terbesar di Perum Pegadaian adalah untuk aktivitas ini. Pendapatan yang diterima adalah berupa bunga dan biaya administratif lainnya.

c. Operasional Perusahaan, kegiatan operasional perusahaan pada Perum Pegadaian adalah berupa pembayaran upah pegawai, peralatan barang bergerak, dan lainnya.

d. Pembelian Aktiva tetap, Pembelian aktiva tetap ditujukan untuk menunjang aktivitas usaha dari perum pegadaian. Aktiva tetap umumnya berupa kantor, gudang penyimpanan barang, kendaraan dan lainnya.

e. Investasi, investasi dilakukan pada dana-dana yang tidak dapat disalurkan ke masyarakat. Kelebihan dana ini belum diperlukan olehmasyarak dalam jangka pendek, sehingga Perum Pegadaian memanfaaatkannya untuk pembelian instrumen investasi jangka pendek yang diharapkan dapat memberikan keuntungan.

5. Mekanisme Pembiayaan

Mekanisme pembiyaan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai berikut:

a. Nasabah mencari informasi ke petugas pelayanan pelanggan, Nasabah menemui petugas pelayanan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya.

b. Nasabah menemui petugas penaksiran nilai barang, nasabah menemui petugas peneksiran barang untuk mengetahui nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan dan jumlah pinjaman yang akan diperoleh.

c. Nasabah pendapatkan uang di kasir, setelah melasanakan perjanjian gadai, kemudian nasabah mendatangi kasir untuk mendapatkan sejumlah uang yang telah diesepakati. Pembayaran untuk pelunasan barang juga dilakukan di kasir.

d. Nasabah melunasi barang dan mengambil kembali barng miliknya, jika nasabah melakukan pelunasan barang yang digadaikan dan telah membayar ke kasir, nasabah tersebut dapat menemui petugas penyimpan barang jaminan untuk memperoleh kembali barang yang sebelumnya telah digadaikan.

6. Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan

Perum pegadaian memberikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya menerima jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan adalah sebagai berikut:

a. Perhiasan dan emas

b. Kendaraan, seperti sepeda motor, mobil dan jenis kendaraan lainnya.

c. Barang-barang elektronik

d. Barang-barang Rumah Tangga

e. Mesin-mesin yang tidak ditanam

f. Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.

Beberapa jeins barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan berbagai pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:

a. Binatang ternak atau barang binatang peliharaan

b. Hasil Bumi

c. Barang dalam Jumlah besar

d. Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan mudah terbakar.

e. Senjata.

f. Barang-barang seni

g. Barang milik pemerintah

h. Barang illegal


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dikemukakan dimuka sekiranya dapat ditarik suatu kesimpulan yang diantaranya :

1. Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

2. Adapun jenis-jenis dari perusahaan/lembaga keuangan non bank adalah sebagai berikut:

a. Asuransi

b. Perusahaan dana pensiun

c. Koperasi simpan pinjam

d. Pasar modal

e. Modal ventura

f. Anjak Piutang

g. Pegadaian

3. Peranan dari perusahaan/lembaga keuangan non bank bagi perekomian adalah sebagai berikut :

a. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

b. Memperlancar distribusi barang

c. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar